SKTP Guru di Kab. Wakatobi Terbit
Kabar gembira bagi guru-guru TK, SD, dan SMP di Kabupaten Wakatobi karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis SKTP guru penerima tunjangan profesi triwulan 1 tahun anggaran 2018.
Adapun persyaratan pencairan tunjangan profesi triwulan 1 yaitu:
- Print Out/bukti cetak info GTK yang ditandatangani masing-masing yang bersangkutan sebanyak 1 rangkap.
- SPTJM DHGTK yang telah ditandatangani kepala sekolah 1 rangkap
Catatan:
- Untuk yang sudah terbit SKTP, agar menuliskan nomor urutnya pada SK Dirjen di sudut kanan atas halaman pertama lembar info GTKnya.
- Untuk yang belum terbit SKTP tetapi sudah status valid pada info GTK juga menyerahkan print out info GTK dan SPTJM.
- Bagi yang belum valid datanya agar diperbaiki melalui DAPODIK sekolah, setelah benar lakukan sinkron kemudian cek 4 s.d 5 hari kemudian untuk perubahannya.
- Perlu diingat, bahwa batas penarikan data DAPODIK untuk validasi adalah 30 April 2018.
Komentar
Posting Komentar