Hal Baru dalam PPDB 2019, Orangtua dan Sekolah Wajib Tahu!
Berdasarkan Permendikbud nomor 51 Tahun 2018 dan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nomor 1 Tahun 2019) dan Menteri Dalam Negeri (Nomor 420/2973/SJ ), berikut perbedaan pelaksaan PPDB 2018 dan 2019:
1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan. Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
2. Lama domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.
3. Pengumuman daya tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".
4. Prioritas satu zonasi sekolah asal
Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.
Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan. "Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.
5. Sekolah dilarang melakukan tes (membaca, menulis, dan berhitung)
Pemerintah daerah dihimbau memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar
6. Nilai Ujian Nasional (UN) tidak menjadi syarat PPDB
Pemerintah daerah dihimbau memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Berdasarkan uraian di atas, kepada Bapak/Ibu yang ingin mendaftarkan anak-anaknya di SD Negeri 1 Pongo, silahkan mengakses link pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Tahun 2019 berikut:
http://gg.gg/PPDB-SDN1Pongo-19
Berikut Seputar Informasi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 di SDN 1 Pongo:
Komentar
Posting Komentar