Hal Baru dalam PPDB 2019, Orangtua dan Sekolah Wajib Tahu! Berdasarkan Permendikbud nomor 51 Tahun 2018 dan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nomor 1 Tahun 2019) dan Menteri Dalam Negeri (Nomor 420/2973/SJ ), berikut perbedaan pelaksaan PPDB 2018 dan 2019: 1. Penghapusan SKTM Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan. Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu. 2. Lama domisili Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya. 3. Pengumuman daya tampung Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permend...
Postingan
Menampilkan postingan dari April, 2019