Pasal 1 Butir 1 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, “Pendidikan adalah usaha sadar dan berencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pasal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan pada hakikatnya merupakan upaya pemanusiaan, pembudayaan, dan pemberadaban anak manusia sebagai makhluk yang dipercaya sebagai khalifah di muka bumi. Bagi bangsa Indonesia, upaya itu terikat oleh falsafah Pancasila dan tujuan Pendidikan Nasional.Pendidikan Nasional berfungsi menegembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa,bertujuan untuk mengembangkanpotensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa, berakhlak mulia, seha...